Larangan dan Sanksi Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024. CEK Cara Lapor jika Ada Indikasi Pelanggaran

- 11 Februari 2024, 16:22 WIB
Larangan dan Sanksi Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024. CEK Cara Lapor jika Ada Indikasi Pelanggaran
Larangan dan Sanksi Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024. CEK Cara Lapor jika Ada Indikasi Pelanggaran /Bawaslu Kota Cimahi/

Portalnganjuk.com Masa tenang Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga Selasa, 13 Februari 2024. Berikut adalah beberapa larangan yang berlaku selama masa tenang beserta sanksinya:

Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

  1. Melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik melalui media massa, elektronik, maupun tatap muka.
  2. Mengadakan pertemuan, rapat umum, pawai, atau kegiatan lain yang seolah-olah merupakan kegiatan kampanye.
  3. Memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
  4. Mempengaruhi pemilih dengan cara apa pun, termasuk melalui pemberian alkohol, narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  5. Melakukan intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap pemilih.

Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

  • Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
  • Bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi tambahan berupa:
    • Peringatan tertulis
    • Pemberhentian sementara kegiatan kampanye
    • Pencabutan status peserta pemilu

Masa tenang adalah waktu bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh dari pihak manapun. Melanggar aturan masa tenang dapat mengakibatkan sanksi yang tegas.

Mari bersama-sama menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024. Hal tersebut tertera pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Masa tenang dalam Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 528 ayat (1) UU Pemilu, yang berbunyi:

"Peserta Pemilu, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang terkait dengan peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang."

Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 11 Februari 2024 dan berakhir pada 13 Februari 2024. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 dengan mematuhi aturan masa tenang.

Lapor Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024

Berikut adalah beberapa cara untuk melaporkan pelanggaran masa tenang kepada Bawaslu:

Secara online:

Website Bawaslu: Kunjungi website Bawaslu di https://www.bawaslu.go.id/ dan klik pada menu "Pelaporan". Isi formulir pelaporan dengan lengkap dan jelas, termasuk bukti-bukti pelanggaran (jika ada).

Email: Kirim email ke dengan subjek "Pelaporan Pelanggaran Masa Tenang". Dalam email, jelaskan secara detail pelanggaran yang Anda lihat, termasuk waktu, tempat, dan bukti-bukti (jika ada).

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x