Money politic adalah kegiatan pemberian uang atau barang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilu. Money politic merupakan pelanggaran pemilu yang dapat dipidana.
Bawaslu mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran masa tenang dan money politic. Bawaslu akan menindak tegas pelanggaran tersebut.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.
Bagi masyarakat, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membantu menjaga masa tenang:
- Laporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran masa tenang.
- Gunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan konten kampanye.
- Ajak keluarga dan teman untuk bersama-sama menjaga masa tenang.
Dengan mematuhi masa tenang, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.***