KPU Imbau Pemilih Periksa Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara. Bisa Tukar Surat Suara, Tapi Ada Syaratnya

- 13 Februari 2024, 16:44 WIB
KPU Imbau Pemilih Periksa Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara. Bisa Tukar Surat Suara, Tapi Ada Syaratnya
KPU Imbau Pemilih Periksa Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara. Bisa Tukar Surat Suara, Tapi Ada Syaratnya /Dok. Perludem

Portalnganjuk.com – Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengimbau para pemilih yang datang mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024 untuk membuka surat suara terlebih dahulu sebelum masuk bilik suara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa surat suara dalam kondisi baik dan tidak rusak.
"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Hasyim di Kantor KPU RI.
Jika surat suara ditemukan dalam kondisi rusak, pemilih dapat langsung mengajukan pergantian surat suara baru kepada petugas KPPS di TPS.
"Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," lanjutnya.
Pemilih Salah Mencoblos Bisa Tukar Surat Suara, Tapi Ada Syaratnya
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pemilih yang merasa salah mencoblos dapat menukar surat suaranya dengan yang baru. Namun, hal ini tergantung pada kondisi di TPS.
"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," jelas Hasyim.
Hasyim meminta masyarakat untuk memeriksa terlebih dahulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik suara. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam mencoblos.
Jika surat suara yang diterima rusak atau salah coblos, pemilih dapat mengajukan pergantian surat suara baru kepada petugas KPPS di TPS.
Namun, perlu diingat bahwa:
Jumlah surat suara cadangan di setiap TPS terbatas. KPU hanya menyediakan 2% dari jumlah DPT sebagai surat suara cadangan.
Jika jumlah surat suara cadangan tidak cukup, maka pemilih tidak dapat menukar surat suara baru.
"Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," tambahnya.
Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk:
Teliti surat suara yang diterima sebelum mencoblos.
Pastikan tidak ada kesalahan dalam surat suara.
Jika ragu, tanyakan kepada petugas KPPS.
18 Parpol Nasional dan 6 Parlok Peserta Pemilu 2024
KPU RI telah menetapkan 18 partai politik nasional (parpolnas) dan 6 partai politik lokal (parlok) sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Politik Nasional:
PKB
Gerindra
PDI Perjuangan
Golkar
NasDem
Buruh
Gelora Indonesia
PKS
PKN
Hanura
Garuda
PAN
PBB
Demokrat
PSI
Perindo
PPP
Ummat
Partai Lokal:
Partai Nanggroe Aceh
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
Partai Darul Aceh
Partai Aceh
Partai Adil Sejahtera Aceh
Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
Pemungutan suara untuk pileg dan pilpres akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres):
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Ganjar Pranowo - Mahfud Md.
Mari bersama-sama sukseskan Pemilu 2024!***

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x