Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket DPR Tidak Memiliki Wewenang Batalkan Hasil Pemilu

- 24 Februari 2024, 18:29 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket DPR Tidak Memiliki Wewenang Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket DPR Tidak Memiliki Wewenang Batalkan Hasil Pemilu /Tangkap layar website/dpr.go.id

Portalnganjuk.com – Menurut Ichsan Anwary, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, hak angket DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” katanya menjelaskan.

Alasan Hak Angket Tidak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu:

 

Hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, bukan kepada hasil pemilu. Selain itu, hasil pemilu 2024 hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sengketa hasil pemilu (PHP).

 

MK adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” ucapnya.

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x