Ojol Dikabarkan akan Mendapat THR 2024, Begini Penjelasan Menaker

- 20 Maret 2024, 13:34 WIB
Ojol Dikabarkan akan Mendapat THR 2024, Begini Penjelasan Menaker
Ojol Dikabarkan akan Mendapat THR 2024, Begini Penjelasan Menaker /Antara/Fauzan/

PortalNganjuk.Com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) merupakan sebuah imbauan kepada perusahaan.

Besaran dan cara pemberian THR tersebut dipercayakan sepenuhnya kepada perusahaan terkait.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, menjelaskan bahwa hubungan antara perusahaan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini berada dalam kerangka kemitraan.

Oleh karena itu, terkait dengan bentuk, besaran, dan mekanisme pemberian THR, dia menyarankan agar hal tersebut dibahas dan disepakati secara internal oleh masing-masing perusahaan.

Kemnaker mengapresiasi kepedulian dan komitmen dari platform digital yang telah memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan menyediakan berbagai insentif dan program.

Menurut Indah, sesuai dengan imbauannya, bentuk, besaran, dan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya dapat disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (18/3), Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker telah menyampaikan imbauan pemberian THR kepada pengemudi dan kurir daring setelah keluarnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Indah Anggoro Putri juga menyatakan bahwa telah dilakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

Dengan demikian, keputusan terkait pemberian THR bagi pengemudi dan kurir daring diperoleh melalui kesepakatan internal perusahaan, sesuai dengan imbauan dan komunikasi yang telah dilakukan oleh Kemnaker. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x