MK Terima Berkas 'Amicus Curiae' dari empat BEM fakultas hukum dan Megawati. Apa itu Amicus Curiae?

- 17 April 2024, 16:33 WIB
Tulisan Tangan Megawati dalam Dokumen Amicus Curiae ke MK, Simbol Perjuangan Raden Ajeng Kartini
Tulisan Tangan Megawati dalam Dokumen Amicus Curiae ke MK, Simbol Perjuangan Raden Ajeng Kartini /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa./

Portalnganjuk.com Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari perwakilan badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum (FH) dari empat perguruan tinggi dan Megawati Sukarno Putri.

 

Apa itu Amicus Curiae?

Amicus Curiae adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "sahabat pengadilan".  Dalam dunia hukum, Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang bukan pihak yang berperkara dalam suatu kasus hukum, tetapi diizinkan oleh pengadilan untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan tersebut.

 

Tujuan Amicus Curiae, pada umumnya untuk membantu pengadilan memahami aspek hukum yang relevan dengan kasus tersebut. Sekaligus menyoroti isu-isu hukum yang mungkin terlewatkan oleh para pihak yang berperkara, dan memberikan perspektif yang berbeda kepada pengadilan.

 

Amicus Curiae di Indonesia belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, praktik Amicus Curiae telah diterima di beberapa pengadilan di Indonesia.

 

Batasan Amicus Curiae

  • Bukan Pihak yang Berperkara: Amicus Curiae tidak boleh menjadi pihak yang berperkara dalam kasus tersebut.
  • Hanya Memberikan Pendapat: Amicus Curiae hanya boleh memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan, tidak boleh bertindak sebagai pengacara dari pihak yang berperkara.
  • Tidak Mengikat Hakim: Pendapat Amicus Curiae tidak mengikat hakim dan hakim bebas untuk mempertimbangkannya atau tidak.
  • Memenuhi Persyaratan: Amicus Curiae harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan, seperti memiliki keahlian hukum yang relevan dengan kasus tersebut.

 

Peran Amicus Curiae

  • Membantu Pengadilan: Amicus Curiae membantu pengadilan memahami aspek hukum yang relevan dengan kasus tersebut.
  • Menyoroti Isu Hukum: Amicus Curiae dapat menyoroti isu-isu hukum yang mungkin terlewatkan oleh para pihak yang berperkara.
  • Memberikan Perspektif Berbeda: Amicus Curiae dapat memberikan perspektif yang berbeda kepada pengadilan.
  • Meningkatkan Kualitas Peradilan: Amicus Curiae diharapkan dapat meningkatkan kualitas peradilan dengan membantu pengadilan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.

 

Siapa yang bisa menjadi Amicus Curiae?

Di Indonesia, siapa yang bisa menjadi Amicus Curiae diatur dalam Pasal 15A Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2005. Berdasarkan peraturan tersebut, pihak-pihak yang dapat menjadi Amicus Curiae adalah:

  • Perorangan atau kelompok orang yang memiliki keahlian khusus atau pengetahuan yang mendalam tentang masalah hukum yang menjadi objek perkara.
  • Lembaga negara atau badan hukum lain yang didirikan oleh undang-undang dan berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan masalah hukum yang menjadi objek perkara.
  • Organisasi non-pemerintah (NGO) yang berbadan hukum dan berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan masalah hukum yang menjadi objek perkara.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae memenuhi syarat atau tidak.

 

Hakikatnya, Amicus Curiae adalah mekanisme yang memungkinkan pihak ketiga untuk berkontribusi dalam proses peradilan dengan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Hal ini bertujuan untuk membantu pengadilan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah