Menaker: THR 2023 Harus Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya Kepada Pekerja

29 Maret 2023, 14:25 WIB
Menaker: THR 2023 Harus Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya Kepada Pekerja /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

PORTAL NGANJUK – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (MENAKER) telah menerbitkan edaran pemberian THR keagamaan tahun 2023.

Menaker menegaskan, pembayaran THR keagamaan wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada pekerja/buruh/karyawan.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 secara virtual.

Menaker juga menjelaskan, THR keagamaan dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih, berlaku untuk yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Karim Menghapus Tes Calistung untuk Masuk SD, Ternyata Ini Alasannya

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besar THR untuk pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Untuk  pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, untuk besaran THR perusahaan dipersilahkan untuk memberikan jumlah besaran yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB).

Atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Untuk upah 1 bulan, ada penyesuaian pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dan untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama bekerja.

Dalam SE ini ada dalam ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.

Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: THR PNS Pemerintah Daerah Cair H-10 2023, Sri Mulyani Beberkan Ketentuannya Jika Belum Cair

Hal penting yang perlu diingat terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini,

Yakni bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Agar pembayaran THR Keagamaan tahun 2023 terlaksanakan dengan benar, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. Untuk meminimalisir pelanggaran.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tegasnya. *** 

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler