16 Macam Satuan Tugas Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia, Simak Penjelasannya Disini

- 29 April 2023, 16:25 WIB
16 Macam Satuan Tugas Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia, Simak Penjelasannya Disini
16 Macam Satuan Tugas Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia, Simak Penjelasannya Disini /Foto : Tribrata Polri/

Adalah satuan unit yang memiliki kemampuan khusus yang terbagi dalam lima bidang, yaitu intelijen, penjinak bom, anti teroris, anti anarkis, dan penanganan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif).

3. Pamovit

Unit unit melayani kegiatan keamanan VIP dan fasilitas penting seperti pejabat pemerintah, misi penyulingan, kompleks industri, dan kawasan pariwisata.

4. Sat-Tahti

Adalah unit unit menyelenggarakan perawatan meliputi kesehatan ketahanan, perwalian perumahan, dan penyimpanan barang bukti di lungkungan Mapolres.

5. Reskrim

Satuan Unit yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan serta keterlibatan terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana ini memiliki nama panjang reserse kriminal.

6. Resnarkoba

Adalah satuan melakukan penyidikan tindak pidana berupa pencurian narkoba, penyuluhan dan pembinaan dalam pencegahan narkoba, serta rehabilitasi korban narkoba.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah