Adalah satuan unit yang memiliki kemampuan khusus yang terbagi dalam lima bidang, yaitu intelijen, penjinak bom, anti teroris, anti anarkis, dan penanganan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif).
3. Pamovit
Unit unit melayani kegiatan keamanan VIP dan fasilitas penting seperti pejabat pemerintah, misi penyulingan, kompleks industri, dan kawasan pariwisata.
4. Sat-Tahti
Adalah unit unit menyelenggarakan perawatan meliputi kesehatan ketahanan, perwalian perumahan, dan penyimpanan barang bukti di lungkungan Mapolres.
5. Reskrim
Satuan Unit yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan serta keterlibatan terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana ini memiliki nama panjang reserse kriminal.
6. Resnarkoba
Adalah satuan melakukan penyidikan tindak pidana berupa pencurian narkoba, penyuluhan dan pembinaan dalam pencegahan narkoba, serta rehabilitasi korban narkoba.