Kirim Foto Alat Kelamin Kepada Anak Didik, Pelatih Futsal Dijerat UU ITE, Begini Kasusnya

8 Februari 2022, 06:15 WIB
Kirim Foto Alat Kelamin kepada Anak Didik, Seorang Pelatih Futsal di Bogor Dijerat UU ITE /Deon Black

PORTAL NGANJUK –  Seorang pelatih futsal harus berurusan dengan Polisi lantaran mengirim foto alat kelaminnya kepada siswa didiknya.

Kepolisian telah menetapkan pelatih futsal berinisial MN alias GJ (30) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Pelatih Futsal Tersebut terjerat tidak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi.

 Baca Juga: Cek Fakta: Soimah Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi? Cek Faktanya

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, bahwa MN dibekuk karena sudah mengirimkan foto alat kelamin atau ‘Joni’ nya kepada anak didik di tim futsal yang ia bina.

Kemudian selanjutnya, sang pelatih futsal meminta anak didiknya itu mengirim foto yang sama kepadanya.

"Itu dia lakukan untuk memenuhi kelainan seksualnya.

Dengan diimingi untuk memasukkan korban sebagai pemain inti dalam tim futsal.

Kemudian, pelaku memberikan uang, sepatu dan kaos untuk mengiming-imingi atau menarik minat korban agar mau pap (post a picture)  balik," tutur Iman.

Lebih jauh Iman mengatakan, aksi pelaku sudah berlangsung sejak 2019 lalu.

Baca Juga: Cek fakta: Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Kritis di Penjara Hingga Harus Dilarikan ke Rumah Sakit

Sejauh ini Satreskrim Polres Bogor telah menemukan 15 korban yang dikirimi foto tidak senonoh oleh pelaku.

Tetapi, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah korban-korban yang lain.

Iman melanjutkan, sejauh ini belum ada laporan resmi dari para korban.

Namun, polisi bergerak dengan upaya jemput bola, meminta keterangan saksi dan korban untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Adapun, langkah awal penyelidikan dengan menindaklanjuti unggahan salah satu akun Instagram @ganenxx.theja, yang mengungkap tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

 Baca Juga: Cek Fakta: PM Israel Benjamin Netanyahu Ungkap Cara Membunuh Umat Islam, Pakai Peluru Rudal dan Vaksin

Atas perbuatannya, MP alias GJ dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi.

Selain itu pelatih futsal tersebut juga dijerat dengan pasal Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Sebagai pelatih futsal, hendaknya mengayomi dan mendidik dengan baik tim futsal yang dibina, bukan malah mengirim foto ‘Joni’ kepada siswa didiknya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler