Simak! Jadwal Tahapan Pilkada 2024. KPU RI Mulai Membentuk Badan Ad Hoc Pilkada pada 17 April 2024

- 2 April 2024, 19:14 WIB
Simak! Jadwal Tahapan Pilkada 2024. KPU RI Mulai Membentuk Badan Ad Hoc Pilkada pada 17 April 2024
Simak! Jadwal Tahapan Pilkada 2024. KPU RI Mulai Membentuk Badan Ad Hoc Pilkada pada 17 April 2024 /Antara/Afif/fqh/

Portalnganjuk.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai membentuk badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 pada hari Rabu, 17 April 2024.

 

"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

 

Pembentukan badan ad hoc tersebut rencananya akan dilakukan setelah peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, pada hari Minggu 31 Maret 2024 malam.

 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, terdapat dua jenis badan ad hoc yang dibentuk untuk Pilkada 2024:

 

1.  Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat kecamatan.
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS): Bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat desa/kelurahan.
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x