Terungkap! Polda Jatim Bongkar Peran Tersangka Praktik Mafia Bola dan Pengaturan Skor Liga 3 Jawa Timur

16 Maret 2022, 17:26 WIB
Terungkap! Polda Jatim Bongkar Peran Tersangka Praktik Mafia Bola dan Pengaturan Skor Liga 3 Jawa Timur /Zona Surabaya Raya/Anto

PORTAL NGANJUK – Pertandingan Liga 3 sepak bola Indonesia memang belakangan ini menjadi sorotan tersendiri bagi para pecinta bola.

Pasalnya terdapat beberapa kecurigaan dan indikasi adanya praktik mafia bola dan pengaturan skor yang dilakukan oleh beberapa oknum.

Hingga akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap dan mengamankan 4 tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

Dikutip PORTAL NGANJUK dari ANTARA, kali ini Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan peran masing-masing dari keempat tersangka itu.

Baca Juga: Resmi! Pratama Arhan Bergabung ke Klub Sepak Bola Asal Jepang Tokyo Verdy

Adapun keempat tersangka tersebut yaitu Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42) dan Ferry Afrianto (47).

Selain itu masih terdapat satu tersangka lagi yang hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Heri Pras (33).

“Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo,” ungkap Kombes Pol. Totok Suharyanto selaku Direktur Reskrimum Polda Jatim.

Dimas dan Heri meminta supaya pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dan Persema Malang bisa dikondisikan, dengan imbalan uang sebesar Rp70 juta.

Untuk skema yang ditawarkan yaitu, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 di babak pertama atas Persema Malang.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Raffi Ahmad, Kini Sule Mengaku Juga akan Beli Klub Sepak Bola: Kita Kalahkan Cilegon FC

“Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun, hasil akhirnya Persema yang menang atas Gresik,” tuturnya.

Lalu, tersangka lain atas nama Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta Zha Eka Wulandari selaku pengelola Gresik Putra Paranane FA untuk mengalah dari Persema Malang, dengan tawaran imbalan uang sebesar Rp30 juta.

Tak hanya itu, mereka juga menawarkan uang sebesar Rp20 juta kepada HPS dan ACK, dimana mereka berdua adalah pemain Gresik Putra.

“Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2,” ucap Totok.

Selain itu, Ferry, Bambang, Dimas dan Heri sebelumnya juga sempat melakukan pertemuan bersama di salah satu warung bakso di Kota Malang, yang membahas tentang rencana pengaturan skor tersebut.

“Maksud pertemuan itu, mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama,” ujar Totok.

Akan tetapi, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar usai Zha Eka Wulandari selaku pengelola Gresik Putra pada 11 November 2021 melaporkannya ke Asprov PSSI Jatim.

Kemudian pada tanggal 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan disertai beberapa barang bukti.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dan menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.

Atas tindakannya itu, kelima tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler