Buntut Penahanan, Inilah Total Kekayaan Sebenarnya Doni Salmanan yang Disita Polri

20 Maret 2022, 12:30 WIB
Doni Salmanan. /

PORTAL NGANJUK - Doni Salmanan yang lebih dikenal dengan ‘Crazy Rich’ asetnya telah disita Bareskrim Polri setelah, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Ia tersandung masalah kasus pencucian uang dengan kedok Binary Option dengan nama aplikasi Quotex.

Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan total kekayaan yang disita mencapai Rp 50 miliar.

Baca Juga: 5 Link Live Streaming Gratis Race MotoGP Mandalika 2022, Nonton di Trans 7, Laman MotoGP, dan Usee TV

Aset Doni Salaman yang telah disita oleh Kepolisian adalah satu unit rumah di daerah Soreang, satu unit rumah di kota Bandung, dan satu kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.

Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang Doni Salamanan berupa dua unit Honda CRV, satu unit Fortuner, dua unit BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit Ducati SuperLegera.

"Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 satu unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera," ungkap Gatot Senin, 14 Maret 2022.

Sementara kuasa hukum Doni Salamanan mengatakan bahwa aset yang disita pihak kepolisian baru diduga terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan kliennya.

Ia mengatakan Doni Salamanan masih bisa membantah keterkaitan barang-barang tersebut dengan kasus penipuan Quotex.

"Doni juga ada pembelaan lain, soalnya ada sumber pendapatan lain," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menyita lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, satu buah Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debet yang ikut disita.

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN HARI INI, 4 Link Live Streaming MotoGP Trans 7 Minggu MotoGP 2022 MANDALIKA Langsung!

Gatot melanjutkan, penyidik juga menyita sejumlah pakaian berkategori mahal milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut.

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," ujarnya.

Menurut Gatot, penyidik sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," katanya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

 

 

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler