Rekayasa Lalu Lintas Bandung Sedang Berlangsung, Simak Detail 5 Aturannya!

27 Agustus 2022, 09:54 WIB
Uji coba Rekayasa lalu lintas di sekitar flyover Jalan Jakarta, Supratman, Ahmad Yani dan Jalan Sukabumi /Diskominfo kota Bandung

PORTAL NGANJUK – Kini tengah dilakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi di Bandung dan berlangsung hingga Minggu, 28 Agustus 2022.

Uji coba rekayasa lalu lintas ini diadakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Jawa Barat sudah dimulai sejak Senin, 22 Agustus 2022 yang lalu.

Diketahui rekayasa lalu lintas tahap satu ini menyasar di beberapa jalan seperti Jl. Laswi, Jl Jakarta, Jl. Sukabumi, dan Jl. Ahmad Yani.

Baca Juga: Terkuak Fakta, Ada Anggota DPR Terima Kontak Ferdy Sambo Pasca Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Namanya....

Adanya rekayasa lalu lintas ini menyebabkan beberapa jalan di kawasan Bandung tidak dapat dilewati oleh para pengendara.

Rekayasa yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kinerja ruas jalan di bagian Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta serta Jalan Ahmad Yani.

Untuk para pengendara yang hendak melintasi ruas jalan itu perlu memperhatikan lima detail aturan terkait rekayasa lalu lintas.

Baca Juga: Soal Rencana Pemerintah Naikkan Harga BBM Bersubsidi, Rupanya DPR Menanggapi Begini

Aturan ini mencantumkan beberapa jalan yang bisa dilewati dan juga jalan yang tengah ditutup atau tidak bisa dilewati di Bandung hingga besok, 28 Agustus 2022.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, berikut ini merupakan lima detail aturan terkait rekayasa lalu lintas di Bandung, yaitu:

  1. Pada pagi hari pukul 06.00 – 09.00 WIB, semua kendaraan dari Jl. Sukabumi hanya diperbolehkan untuk belok kiri kearah Kosambi dan dilarang untuk belok kana ke arah Cicadas
  2. Kendaraan yang melaju dari arah Jl. Bogor dilarang untuk belok kanan dan hanya diizinkan belok ke kiri kearah Antapani
  3. Pada sore hari pukul 16.00 – 18.00 WIB, kendaraan yang berasal dari arah Jl Sukabumi diizinkan untuk belok kanan atau kiri serta putar balik di bawah flyover menuju Jl. Jakarta tetapi hanya diperbolehkan ke arah Antapani
  4. Pada pukul 16.00 – 18.00 WIB, Jl. Jakarta memberlakukan sistem dua arah dengan tujuan untuk mengakomodir kendaraan yang datang dari arah Jl. Sukabumi dan Jl. Bogor
  5. Jalan Sukabumi yang sebelumnya satu arah, kini direkayasan menjadi dua arah. Lalu untuk kendaraan yang melaju dari arah Jl. Cianjur dilarang belok kanan menuju Jl. Sukanumi dengan tujuan untuk mencegah terjadinya crossing.

Hal ini dilakukan agar tidak timbul potensi hambatan lalu lintas baru. Disamping itu, kendaraan baik truk maupun bus dilarang untuk melintasi Jl. Sukabumi, penegcualian untuk mobil pemadam kebakaran (Damkar)

Itulah beberapa jalan yang bisa dilewati maupun tidak di Bandung karena adanya rekayasa lalu lintas.

Dishub Jabar pun mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan jadwal rekayasa lalu lintas agar tidak salah belok ataupun melanggar aturan yang sudah ditetapkan.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler