PORTAL NGANJUK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AS.
Oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: Inilah 7 Buah Rendah Kalori yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan Kata dr. Saddam Ismail
Korban ada dua anak, masing-masing berinisial R dan A.
"Iya, betul (oknum guru agama sudah ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kompol Rachim saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021.
Menurut Rachim, pihaknya akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.
Baca Juga: Bolu Gulung Pisang Karamel Lembut dan Lezat, Begini Resep ala Chef Devina Hermawan