Simak, Ini Jam Operasional Bus Transjakarta Selama Natal dan Tahun Baru

- 25 Desember 2021, 12:32 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan aturan kapasitas dan jam operasional Bus Transjakarta selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan aturan kapasitas dan jam operasional Bus Transjakarta selama Natal dan Tahun Baru 2022. /Instagram.com/@pt_transjakarta


PORTAL NGANJUK - 
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan aturan kapasitas dan jam operasional Bus Transjakarta selama Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 25 Desember 2021-3 Januari 2022.

Operasional Bus Transjakarta mulai pukul 05.00 WIB-24.00 WIB.

Pelayanan ini juga akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta.

Baca Juga: Dahsyat, Ini Lima Manfaat Minyak Kayu Putih Bagi Kesehatan

"Waktu layanan Transjakarta tahun ini mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris saat dikonfirmasi.

Khusus pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pelayanan Transjakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Transjakarta melayani 119 rute dengan ketersediaan bus sebanyak 2.232 unit.

Jumlah ini tentu memfasilitasi masyarakat ketika bermobilisasi.

Baca Juga: Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, Siti Fadilah Supari: Obatnya Sudah, Ditemukan Namanya..

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x