PORTAL NGANJUK - Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan dituntut eksekusi mati serta kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum.
Herry jua diwajibkan membayar hukuman Rp500 juta dan restitusi sebanyak Rp 331.527.186. Bahkan aset-asetnya akan dilelang guna membiayai pendidikan korban-korbannya.
Hari ini, 20 Januari 2022, Herry menyampaikan nota pembelaannya secara daring dari tempat tinggal tahanan Kebonwaru, Kota Bandung.
Terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri hingga hamil serta melahirkan mengakui perbuatannya. Selain itu, Herry juga meminta maaf kepada korban yang sudah dirugikan sang perbuatannya.
Berdasarkan Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Ghazali Emil seusai sidang menyebutkan nota pembelaan Herry yang dibacakan secara langsung hanya sejumlah dua lembar.
"Sudah selesai dibacakan pledoi HW, dengan penasehat hukumnya. HW bacakan sendiri, pada intinya yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya, dan pihak-pihak lain," kata Dodi dikutip Portal Nganjuk dari Mudanesia.com pada 24 Januari 2022.
Dodi juga menyebutkan dalam nota pembelaan pribadinya, Herry meminta hakim untuk meringankan hukumannya. Akan tetapi, Dodi mengatakan Herry tidak menampakkan rasa penyesalan.
"Kami akan membacakan sikap kami satu minggu lagi pada 27 Januari 2022. Jadi, tunggu nanti tanggapan pada pembelaan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Ghazali Emil, sesuai sidang.