Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dan menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.
Atas tindakannya itu, kelima tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.***