Pengacara Kondang Hotman Paris Dilaporkan FBI ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kasus Konten Asusila

- 4 April 2022, 09:52 WIB
Pengacara Kondang Hotman Paris Dilaporkan FBI ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kasus Konten Asusila
Pengacara Kondang Hotman Paris Dilaporkan FBI ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kasus Konten Asusila /

PORTAL NGANJUK – Hotman Paris merupakan salah satu pengacara kondang Indonesia yang memiliki reputasi cukup mentereng.

Tak hanya terkenal, Hotman Paris juga diketahui memiliki harta kekayaan yang cukup melimpah, bahkan tak jarang ia memamerkannya di media sosial.

Namun, pengacara yang dikenal dekat dengan banyak wanita ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh FBI (Forum Batak Intelektual).

Dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News, Hotman Paris dilaporkan oleh FBI ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 2 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini Lengkap 1 sampai 30 Ramadhan 2022 1443 H

Laporan tersebut dibuat atas dugaan kasus konten asusila yang banyak diunggah dalam akun Instagram milik Hotman Paris.

“Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi,” kata Leo Situmorang selaku Ketua Umum FBI.

Dalam laporan yang dibuatnya itu, pihak FBI menyebut Hotman Paris diduga turut menyebarkan informasi serta dokumen elektronik bermuatan asusila.

“Tadi sudah kami jelaskan kepada polisi bahwa memang muatan asusila yang diupload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila,” ungkap Leo.

Selanjutnya, FBI mengharapkan kepada Hotman Paris agar tidak mengalihkan isu tentang adanya pihak yang merasa iri dan ingin naik panggung.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Lengkap 34 Provinsi Indonesia

“Jadi ke depannya, kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak kita mau membuktikan unsur-unsur pidana akun hotmanparisofficial dengan centang biru,” tutur Leo.

Laporan FBI atas Hotman Paris Hutapea ini telah diterima oleh pihak kepolisian, dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.

FBI menuding pengacara kondang tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi pasalnya adalah Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung,” pungkasnya.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah