PORTAL NGANJUK – Seorang oknum guru ngaji berinisial S atau Ustaz SS (39) melakukan kebejatan yakni bertindak cabul kepada para santrinya di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Diketahui, guru ngaji melakukan perilaku menyimpang, disebabkan karena pengalamannya yang pernah menjadi korban pencabulan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, para korbannya baru diketahui ketika orang tua santri melaporkan guru ngaji itu ke polisi pada 1 Maret 2022.
Polisi menangkap Ustaz SS pada 12 April 2022 di Tasikmalaya, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Doctor Strange 2 Akan Tayang, Berikut Deretan Film yang Wajib Ditonton Sebelum Mengulik Sihirnya
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pada 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis, yang dampaknya pada 2017 korban (Ustaz SS) akhirnya melakukan hal yang sama kepada para muridnya," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Senin, 18 April 2022.
Menurut keterangannya, sementara ini korban pencabulan dari Ustaz SS diketahui berjumlah 12 anak, secara keseluruhan santri itu berusia 11-12 tahun.
Meski begitu, Kusworo menambahan, jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah, mengingat pencabulan sesama jenis ini dilakukan Ustaz SS selama lima tahun.
"Bisa jadi korban bertambah lagi, karena sudah cukup lama, dari 2017 sampai 2022, sudah lima tahun. Sementara 12 orang ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan perbuatan itu oleh tersangka," kata dia.