PORTAL NGANJUK – Mendagri mengumumkan PPKM untuk Jawa dan Bali diberlakukan kembali.
PPKM dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan mengenai kasus persebaran Covid-19.
PPKM juga diberlakukan untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Baca Juga: Suhu Panas Indonesia, BMKG Berikan 2 Alasan Mengapa Fenomena Ini Terjadi
Dari instruksi PPKM, 2 wilayah itu termasuk dalam daftar level 1 dan 2.
Simak mengenai daftar wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta yang termasuk dalam level 1 dan 2.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Instruksi ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2022.
Baca Juga: Kasus Dokter Gadungan Tanam Batang Lolipop Kepada 25 Pasien Wanita