Pemuda tersebut juga sempat membersihkan dirinya dari bekas darah korban sebelum meinggalkan mayat korban di kamar hotel.
Pelaku juga membawa barang berharga milik korban dan membuang barang-barang tersebut ke Sungai Konto.
Baca Juga: Download Anime Mushoku Tensei: Isekai Ittara Honki Dasu Season 1 Full Episode Sub Indo Resmi
Pelaku berhasil ditangkap Polisi di tempat kerjanya yang berada di kota Jombang, sedangkan barang korban yang sempat dibuang telah berhasil ditemukan kembali dan telah diamankan.
Polisi juga menyita barang bukti dari tangan korban yang meliputi sepeda motor, emas perhiasan, dan beberapa barang lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau juga hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya atau 15 tahun penjara. ***