Miris! Jasad Remaja Karawang Tergantung di Bawah Jembatan Tol, Kakak Ipar Jadi Tersangka?

- 25 Mei 2022, 11:45 WIB
Miris! Jasad Remaja Karawang Tergantung di Bawah Jembatan Tol, Kakak Ipar Jadi Tersangka?
Miris! Jasad Remaja Karawang Tergantung di Bawah Jembatan Tol, Kakak Ipar Jadi Tersangka? /

PORTAL NGANJUK- Sebuah jasad remaja ditemukan tergantung di bawah jembatan Tol membuat geger warga Karawang

Seperti diketahui, jasad remaja yang tergantung di bawah jembatan Tol  ini ditemukan di belakang PT TMMIN, Karawang, Jawa Barat.

Pihak Kapolres Karawang polda Jabar AKBP Aldi Subartono menerangkan remaja yang pada awalnya diduga gantung diri ini rupanya adalah korban pembunuhan.

Fakta ini berhasil diungkap dalam Press Realease kasus kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia  dan tergantung di Bawah jembatan tol, pada Senin, 23 Mei 2022.

Aldi Subartono menjelaskan  awalnya kasus ini dilaporkan oleh salah satu petugas yang menduga ada peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT TMMIN Karawang.

Korban yang tergantung di bawah tol ini ditemukan di Dusun Pejaten, RT3/RW2, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe timur, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Relawan Jokowi Minta KPK Selidiki Gibran dan Kaesang

Usai memperoleh laporan, pihak Polisi Karwang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP.

 Sedangkan, untuk mayat korban yang tegantung di bawah tol itu langsungdibawa pulang oleh  pihak keluarga.

Korban itu bernama Supriatna, seorang remaja laki-laki 14 tahun yang tinggal di Dusun Pejaten, RT3/RW2, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Meski awalnya jasad remaja itu diduga adalah korban gantung diri, dari hasil penyelidikan polisi menemukan sebuah keanehan.

Setelah melakukan auotpsi, Polisi melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut jasad remaja yang tegntung di tol itu.

Kemudian, setelah diselidiki lebih dalam, ternyata korban tidak gantung diri seperti yang dilaporkan.

Remaja berusia 14 tahun asal Karawang tersebut  adalah korban pembunuhan yang dilakukan kakak iparnya.

“Alhamdulillah Polres Karawang setelah melakukan otopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan, kasus tersebut dapat terungkap,"  ucap Aldi Subartono dikutip Portal Nganjuk dari  Pikiran-Rakyat.com.

 Baca Juga: Kronologi Jasad Remaja Karawang Tergantung di Bawah Jembatan Tol, Rupanya Dibunuh Kakak Ipar?

Ia juga mengatakan pelaku yang merupakan kakak ipar korban itu berupaya untuk merekayasa kasus pembunuhan dengan menggantung jasad remaja di bawah Tol.

"Yang mana pelaku (TR) yang merupakan kerabat korban berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut dengan cara menggantung korban di sela-sela panel bawah jembatan tol di daerah Telukjambe timur, agar seolah-olah korban mati disebabkan bunuh diri," tuturnya menambahkan.

Ketika diinterogasi oleh polisi, pelaku yang merupakan kakak ipar korban mengaku kesal,  dan langsung menganiaya korban yang masih remaja.

"Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban sekitar 3–4 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu pelaku mengecek korban sudah tidak bernafas," ucap Aldi Subartono.

Usai korban meninggal, pelaku mengambil tali dan ranting untuk menggantung tubuh korban itu agar semua orang menduga bahwa remaja 14 tahun tersebut bunuh diri.

"Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting, serta diikatkan ke leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri," katanya.

Akhirnya, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan dan membawa barang bukti yakni  Pakaian, tali, dan potongan kayu kecil.

Saat ini pelaku pembunuhan itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Demikian informasi tentang jasad remaja Karawang  yang ditemukan tergantung di bawah jembatan tol dan kakak ipar jadi tersangka ***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah