Hadiah HUT DKI Jakarta: MRT, LRT dan TransJakarta Gratis Bagi Masyarakat, Sampai Kapan?

- 22 Juni 2022, 11:45 WIB
Hadiah HUT DKI Jakarta: MRT, LRT dan TransJakarta Gratis Bagi Masyarakat
Hadiah HUT DKI Jakarta: MRT, LRT dan TransJakarta Gratis Bagi Masyarakat /Foto: Antara/

PORTAL NGANJUK – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menjelaskan kado spesial HUT ke-495 Jakarta, yakni tiga moda transportasi diberikan gratis hari ini, Rabu, 22 Juni 2022.

Adapun tiga moda transportasi gratis khusus hari ini mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT.

"Hari ini gratis, kado spesial! LRT Jakarta, MRT Jakarta dan TransJakarta dapat digunakan secara Gratis,

saat hari ulang tahun ke-495 Kota Jakarta. Jadi, hari ini teman2 mau kemana?,” demikian tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria.

Baca Juga: Telegram Premium Resmi Dirilis dengan beragam Fitur Ekslusif Baru, Ini Harga Berlangganannya

Adapun penerapan tarif tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor e-0076 tahun 2022.

SK itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 21 Juni 2022 kemarin.

"Menugaskan kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta, Perseroan Terbatas MRT Jakarta dan Perseroan Terbatas LRT Jakarta (Jakpro) untuk menyelenggarakan layanan transportasi umum massal pada tanggal 22 Juni 2022.

Baca Juga: Terjadi 20 Tahun sekali! Fenomena Planet Sejajar Tanggal 24 juni 2022, Apa Dampaknya bagi Bumi?

Layanan gratis tersebut mulai dari pukul 00.00 sampai 23.59 WIB dengan ketentuan tarif sebagai berikut," demikian bunyi diktum kesatu SK Kadishub DKI Jakarta.

"Layanan TransJakarta BRT dan Non BRT/Feeder, MRT Jakarta dan LRT Jakarta sebesar Rp 0,00 (nol rupiah)," pungkasnya.

Layanan gratis juga diberikan bagi masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang pelayanan TransJakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat, tetap berlaku.

Ada masyarakat tertentu yakni 15 golongan di antaranya PNS dan pensiunan PNS daerah, tenaga kontrak pemda, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu.

Baca Juga: HP BARU! Harga dan Spesifikasi Red Magic 7 Pro, Pakai Prosesor 8 Gen 1 dan Memory 1TB, Cocok Untuk Gamers

Kemudian, penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, veteran, warga lanjut usia, anggota TNI/Polri, tim juru pemantau jentik, pengurus masjid (marbot) hingga tim PKK.

Segala biaya terkait program gratis itu akan ditanggung Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI dengan skema subsidi.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah