Rekayasa Lalu Lintas Bandung Sedang Berlangsung, Simak Detail 5 Aturannya!

- 27 Agustus 2022, 09:54 WIB
Uji coba Rekayasa lalu lintas di sekitar  flyover Jalan Jakarta, Supratman, Ahmad Yani dan Jalan Sukabumi
Uji coba Rekayasa lalu lintas di sekitar flyover Jalan Jakarta, Supratman, Ahmad Yani dan Jalan Sukabumi /Diskominfo kota Bandung

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, berikut ini merupakan lima detail aturan terkait rekayasa lalu lintas di Bandung, yaitu:

  1. Pada pagi hari pukul 06.00 – 09.00 WIB, semua kendaraan dari Jl. Sukabumi hanya diperbolehkan untuk belok kiri kearah Kosambi dan dilarang untuk belok kana ke arah Cicadas
  2. Kendaraan yang melaju dari arah Jl. Bogor dilarang untuk belok kanan dan hanya diizinkan belok ke kiri kearah Antapani
  3. Pada sore hari pukul 16.00 – 18.00 WIB, kendaraan yang berasal dari arah Jl Sukabumi diizinkan untuk belok kanan atau kiri serta putar balik di bawah flyover menuju Jl. Jakarta tetapi hanya diperbolehkan ke arah Antapani
  4. Pada pukul 16.00 – 18.00 WIB, Jl. Jakarta memberlakukan sistem dua arah dengan tujuan untuk mengakomodir kendaraan yang datang dari arah Jl. Sukabumi dan Jl. Bogor
  5. Jalan Sukabumi yang sebelumnya satu arah, kini direkayasan menjadi dua arah. Lalu untuk kendaraan yang melaju dari arah Jl. Cianjur dilarang belok kanan menuju Jl. Sukanumi dengan tujuan untuk mencegah terjadinya crossing.

Hal ini dilakukan agar tidak timbul potensi hambatan lalu lintas baru. Disamping itu, kendaraan baik truk maupun bus dilarang untuk melintasi Jl. Sukabumi, penegcualian untuk mobil pemadam kebakaran (Damkar)

Itulah beberapa jalan yang bisa dilewati maupun tidak di Bandung karena adanya rekayasa lalu lintas.

Dishub Jabar pun mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan jadwal rekayasa lalu lintas agar tidak salah belok ataupun melanggar aturan yang sudah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah