Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box atau STB TV Digital Gratis Kominfo, Cukup Pakai KTP

- 30 Januari 2022, 09:50 WIB
Berikut syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.
Berikut syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022. /Pemkab Bekasi

PORTAL NGANJUK – Berikut syarat dan cara daftar bantuan Set Top Box (STB) untuk TV digital dari Kominfo secara gratis.

Untuk bisa dapat bantuan STB TV digital secara gratis dari Kominfo, Anda hanya perlu menggunakan KTP.

Untuk diketahui sebelumnya, Kominfo pada tahun 2022 menargetkan masyarakat yang terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima STB TV digital secara gratis.

Jadi, dengan menggunakan data DTKS, Kominfo akan memantau data diri masyarakat yang layak mendapatkan Set Top Box.

Baca Juga: Set Top Box TV Digital Gratis Kominfo: Cek Jadwal Pembagian, Syarat, dan Cara Dapatkan STB TV Digital Disini

STB merupakan alat dekoder yang bisa melengkapi TV analog untuk mendapatkan siaran TV digital 2022 secara gratis.

Lalu, bagaimana cara dan syarat agar terdata di DTKS sehingga tergolong sebagai daftar penerima Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo?

Sebelum membahas syarat dan cara daftar DTKS, simak persyaratan untuk mendapatkan Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo.

Baca Juga: Kapan Pembagian Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Catat Jadwalnya Berikut, Jangan Sampai Kelewatan!

Syarat menjadi penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 dari Kominfo:

- Calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

- Calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang berdomisili di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo.

Syarat dan tata daftar DTKS untuk menjadi penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo

  1. Persyaratan DTKS

Syarat-syarat DTKS yang harus dipenuhi calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022, antara lain:

- Tergolong warga miskin/rentan miskin.

- Tergolong warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Warga bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Jadwal Pembagian Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo, Ini Cara Dapatkannya! Jangan Sampai Ketinggalan

  1. Cara daftar DTKS

- Masyarakat menyiapkan KTP dan KK.

- Lalu, datang ke kantor desa/kelurahan setempat dan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

- Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasilnya akan dimuat pada berita acara yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Dinas sosial akan menggunakan berita acara untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

Baca Juga: Dapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Cek Syaratnya Disini

- Dinas sosial kembali memverifikasi dan memvalidasi data, sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota lalu menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

- Terakhir, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data yang sudah lengkap.

Adapun masyarakat miskin yang KTP sudah terdata di DTKS berhak mendapatkan Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo.

Kominfo menerapkan sejumlah metode dalam pembagian Set Top Box atau STB TV digital gratis 2022.

Saat ini, Kominfo masih dalam pelaksanaan tahapan Analog Switch Off (ASO), yaitu persiapan infrastruktur TV digital, serta sosialisasi yang akan dimulai pada akhir April, Agustus, dan awal November 2022.

Jika tahap ASO sudah dilakukan, Kominfo selanjutnya akan membagikan Set Top Box TV digital gratis kepada 6,7 juta keluarga pada tahun 2022.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Bantuan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Bisa Ubah TV Analog Jadi TV Digital

Demikianlah informasi tentang syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat Depok dengan judul “Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box atau STB TV Digital Gratis Kominfo 2022 Pakai KTP”.***(Filio Duan/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah