Hati-Hati! Berikut Cara Mendeteksi Link Phising atau Penipuan yang Belakangan Marak Terjadi

- 27 April 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi internet. Tanggal 9 April 2022 Hari Apa? Hari TNI AU dan Hari ASMR Internasional, Apa Itu?
Ilustrasi internet. Tanggal 9 April 2022 Hari Apa? Hari TNI AU dan Hari ASMR Internasional, Apa Itu? /kominfo.go.id

PORTAL NGANJUK Link phising atau penipuan dari oknumtidak bertanggung jawab akhir-akhir ini marak beredar di duniamaya.

Link phising sendiri merupakan upaya mencuri data menggunakan link atau tautan kepada korban yang memungkinkan untuk dijadikan target atau korban.

Selain itu, pelaku kejahatan siber link phising sendiri dapatmenguasai akun korban hingga dapat menarik uang dengan data yang sudah dicuri.

Kemenkominfo telah menghimbau masyarakat agar janganmudah percaya dan jangan sampai tertipu dengan link yang mengatas namakan sebuah instansi.

Baca Juga: Berburu Link Video Chika 20 Juta, Awas Jangan Asal Klik Berbahaya!

Seperti yang sudah diketahui, banyak link phising yang mengatas namakan instansi, mulai dari instansi pemerntah, platform marketplace, hingga link video yang tengah viral.

Seperti yang sering terjadi beberapa waktu ini, banyak link video mulai dari Arachu hingga Chika Candrika yang tidakmenuju ke alamat video yang dituju.

Untuk link phising yang disangkut pautkan dengan kejadianviral yang sedang terjadi saat ini, cukup susah untukdiidentifikasi, sehingga sangat dihimbau untuk lebih berhati-hatilagi.

Secara garis besar, link phising masih dapat dideteksi olehmansyarakat melalui beberapa cara, namun tetap menuntutketelitian dari masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Link Video Chika 20 Juta Viral dan Diburu Netizen di TikTok dan Twitter, Netizen Dihimbau Lebih Hati-Hati

Modus kejahatan siber link phising biasanya dibagi menjadiempat modus, berikut empat modus kejahatan link phising:

1. Modus melalui email
2. Modus melalui telepon
3. Modus melalui SMS atau Whatsapp
4. Modus melalui situs web

Sedangkan cara untuk mendeteksi bahwa itu merupakan link phising atau bukan, menurut Kemenkominfo dibagi menjadiempat cara, berikut merupakan cara untuk mendeteksi link phising:

1. Cari nama instansi tersebut di mesin pencarian, dapatmencarinya di Google, Bing atau lainnya.
2. Lihat Website yang muncul, website resmi yang akan munculdi mesin pencarian.
3. Cek ulang link yang ada dalam pesan berantai.
4. Apabila bagian ujung website (domain dan extension) masihsama, maka link tersebut kemungkinan resmi.

Untuk cara yang keempat, dapat dilihat dibagian terakhir darilink website yang sudah tercantum, seperti ‘.com’, ‘.id’, ‘.go.id’, dan sebagainya.

Baca Juga: Link Download Chika Chandrika 20 Juta 3 Menit Viral di TikTok, Waspada Link Phising!

Sebagai contoh untuk PortalNganjuk karena merupakan anakdari website pikiran-rakyat.com, maka secara resmi dan legal alamat websitenya akan menjadi nganjuk.pikiran-rakyat.com.

Jadi semisal menggunakan nganjuk.pikiran-rakyat.co.id dapatdipastikan jika itu merupakan website palsu.

Selain itu jangan asal memberikan tiga kode berikut kepadaoknum yang tidak dikenal, berikut merupakan tiga kodetersebut:

1. Card Verification Value (CVV) Debit atau Kredit Card ATM.
2. One Time Password (OTP) di SMS atau WhatsApp.
3. Personal Identification Number (PIN) akun perbankan atauakun platform lainnya.

***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x