PORTAL NGANJUK – Aturan PSE Kominfo membuatsejumlah situs dan platform digital terblokir, bagaimana carameng-unblock atau tetap bisa mengakses website tersebut?
Itulah sejumlah pertanyaan yang dilontarkan netizen untukmenyiasati langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo) memblokir akses sejumlah situs terkait aturanPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Seperti diketahui, sejak Sabtu, 30 Juli 2022, situs yang diblokiritu seperti Paypal, Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike, dan lainnya.
Penyebab platform tersebut diblokir karena mereka belummelakukan registrasi PSE sesuai aturan Kominfo.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Hasil Autopsi, Brigadir J Dieksekusi Banyak Orang
Kejadian ini lantas membuat Kominfo kebanjiran kritik, bahkannetizen sempat membuat tagar #BlokirKominfo trending di Twitter.
Lantas bagaimana cara agar pengguna tetap bisa membukalayanan situs yang dibutuhkannya itu?
1. Pakai VPN
Cara pertama adalah memakai virtual private network (VPN).