Ayah yang Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Kini Terancam Hukuman Mati, Begini Keterangan Polisi

- 9 Desember 2023, 04:16 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /Freepik/

PortalNganjuk.Com – Sosok Panca Darmansyah (41), atau yang disebut sebagai P, kini berada dalam status tersangka atas tuduhan pembunuhan terhadap empat anak kandung di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh P melibatkan rentang waktu seumur hidup hingga hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan bahwa ancaman tersebut diterapkan setelah P secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 jo 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pada malam ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka dengan inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro pada Jumat malam.

Bintoro menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dari keterangan 12 orang saksi yang telah diperiksa dalam penyelidikan ini.

"Alat bukti yang kami peroleh adalah keterangan saksi. Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," kata Bintoro.

Selain itu, Bintoro juga menyebutkan bahwa pihak berwenang telah berhasil menyita barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan oleh P untuk merekam kejadian sebelum pembunuhan terjadi, dan juga pada saat P menghadapi masalah dengan istrinya.

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan oleh P untuk merekam kejadian sebelumnya, saat kejadian, dan ketika terjadi konflik dengan istrinya," ungkap Bintoro.

Mengenai tujuan dari perekaman video yang dilakukan oleh P, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tujuan dari perekaman tersebut masih kami dalami," tambah Bintoro. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah