Masih Gabungkan 2 Platform, KemenKopUKM Beri Peringatan Ini Ke TikTok

- 13 Desember 2023, 20:31 WIB
Masih Gabungkan 2 Platform, KemenkopUKM Beri Peringatan Ini Ke TikTok
Masih Gabungkan 2 Platform, KemenkopUKM Beri Peringatan Ini Ke TikTok /Quora/@fairusmqjid

PortalNganjuk.Com - Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, memberikan peringatan serius kepada TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah yang melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce.

Peringatan ini muncul sebagai tanggapan terhadap kembalinya TikTok Shop ke panggung bisnis setelah mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo.

Meski telah ada pengumuman kemitraan tersebut, tidak terlihat perubahan berarti dalam aktivitas belanja dan transaksi yang masih dapat dilakukan langsung di platform media sosial TikTok.

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari di Jakarta pada hari Rabu.

Fiki menyoroti fakta bahwa media sosial seharusnya hanya berfungsi sebagai alat promosi, sementara proses transaksi sebaiknya dilakukan di marketplace yang sesuai.

Dalam konteks ini, aplikasi media sosial seperti TikTok seharusnya membuka ruang untuk link menuju platform atau situs web lainnya untuk melaksanakan transaksi lebih lanjut.

Fiki juga menyoroti pentingnya menghindari potensi penyalahgunaan data dan algoritma, yang menjadi risiko ketika aktivitas transaksi terjadi di dalam lingkup media sosial.

Menurutnya, regulasi yang ada harus diterapkan sepenuhnya tanpa pengecualian selama proses adaptasi.

Pihak yang tidak mematuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan, termasuk pelaku UMKM, dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah