Ternyata Begini Cara Mengajukan Ganti Rugi ke Google, Pakai Langkah Ini

- 8 Januari 2024, 16:24 WIB
Ternyata Begini Cara Mengajukan Ganti Rugi ke Google, Pakai Langkah Ini
Ternyata Begini Cara Mengajukan Ganti Rugi ke Google, Pakai Langkah Ini /freepik.com

PortalNganjuk.Com - Google, yang merupakan bagian dari Alphabet, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, telah setuju untuk menyelesaikan tuntutan hukum yang menyebutkan bahwa mereka secara diam-diam melacak jutaan pengguna internet yang beranggapan sedang menjelajah dalam mode pribadi.

Gugatan tersebut menuntut setidaknya US$5 miliar (sekitar Rp77 triliun) atau Rp77 juta per pengguna.

Rincian penyelesaian tidak diungkapkan, namun para pengacara menyatakan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan yang mengikat melalui mediasi, dan dijadwalkan untuk mengajukan penyelesaian resmi ke pengadilan pada 24 Februari 2024.

Baik Google maupun pengacara dari pihak konsumen yang menggugat belum memberikan tanggapan terkait hal ini, seperti dilansir oleh Reuters.

Para penggugat menuduh bahwa melalui analisis, cookie, dan aplikasi Google, unit Alphabet dapat melacak aktivitas pengguna, bahkan ketika mereka menggunakan peramban Google Chrome dalam mode "incognito" dan peramban lain dalam mode penjelajahan "private".

Mereka menyatakan bahwa Google telah mengubahnya menjadi "gudang informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan" dengan memungkinkan perusahaan mengetahui tentang teman, hobi, makanan favorit, kebiasaan belanja, dan "hal-hal yang berpotensi memalukan" yang mereka cari secara online.

Pada bulan Agustus 2023, Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers di Oakland menolak tawaran Google untuk membatalkan gugatan tersebut.

Ia menyatakan bahwa masih menjadi pertanyaan terbuka apakah Google telah membuat janji yang mengikat secara hukum untuk tidak mengumpulkan data pengguna ketika mereka menjelajah dalam mode privat.

Hakim merujuk kepada kebijakan privasi Google dan pernyataan lain dari perusahaan yang menunjukkan batasan informasi yang dapat dikumpulkan.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: CNN Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah