Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana di Jombang Tanpa Kuasa Hukum, Ini Respon Majelis Hakim

27 Januari 2022, 16:43 WIB
Tubagus Joddy pilih pengacara yang disediakan negara /instagram.com/tubagusjoddy/

PORTAL NGANJUK – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sopir Vanessa Angel tersebut menjalani sidang tanpa ditemani kuasa hukum, sehingga Majelis Hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan sempat menanyakan kepada terdakwa Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel tersebut apakah didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan.

 Baca Juga: Cek Fakta: BMKG Minta Masyarakat Siap Hadapi Potensi Gempa, ada Fenomena Alam Tak Biasa di Selat Sunda

Hal tersebut pun langsung dijawab oleh Tubagus saat persidangan bahwa ia maju sendiri, sehingga pengadilan menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya.

"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata Majelis Hakim saat sidang perdana di PN Kabupaten Jombang, Kamis 27 Januari 2022.

Bambang Setiawan mengungkapkan pengadilan negeri bekerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan pos bantuan hukum.

PN Kabupaten Jombang menunjuk kuasa hukum di pos bantuan hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidang.

"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan pos bantuan hukumnya. Kami akan buatkan penetapan untuk pos bantuan hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Jakarta Akan Tenggelam Lebih Cepat akibat Aliran Tanah Sungai Ciliwung? Ini Prediksi Secara Metafisiknya

Bambang juga mengatakan bahwa dari perkara yang telah masuk tersebut, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, bahkan termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.

"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," ucap Bambang.

Bambang juga menambahkan, bahwa dakwaan juga tetap dibacakan kemudian akan diberi waktu apakah terdakwa ingin mengajukan eksepsi atau tidak.

Sementara itu, dalam proses persidangan tersebut akhirnya Majelis Hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terdakwa, yakni Eko Wahyudi.

Kuasa hukum tersebut pun langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang, di dalam sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut.

 

Ketika menjalani sidang, sopir Vanessa Angel tersebut memang tidak pergi ke PN Kabupaten Jombang.

Namun mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kabupaten Jombang.

Sidang itu digelar terbuka, tetapi tak banyak peserta yang ikut sidang.

Sebelumnya, artis Vanessa Adzania atau yang akrab disapa alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi (31) meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis 4 November 2021 silam.

Baca Juga: Siap-siap! Samsung Galaxy S22 Series akan Dirilis 9 Februari 2022, Cek Fiturnya di Sini

Peritiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, mobil yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan tol.

Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B-1264-BJU putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.

Vanessa Angel dan keluarganya ketika kejadian sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.

Selain Vanessa dan suami, ada juga putranya, Gala Sky Andriansyah (1,7 tahun) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Dalam peristiwa naas tersebut, Vanessa Angel dan suami meninggal dunia. 

Sedangkan supir, Anak dan pengasuhnya selamat.

Tubagus kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan di PN Kabupaten Jombang.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler