Majelis Hakim Kabulkan Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Predator Seks Dengan Korban Belasan Santri

4 April 2022, 15:30 WIB
Majelis Hakim Kabulkan Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Predator Seks Dengan Korban Belasan Santri /

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan kasus Herry Wirawan yang telah menodai 13 santrinya.

Kini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman meti tersebut.

Baca Juga: 6 Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 dari Pemerintah, Tidak Boleh Berbicara Selama Perjalanan

Hukuman mati untuk Herry Wirawan disetujui setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Maret 2022.

Dalam putusan itu, hakim merevisi sejumlah putusan PN Bandung, Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Baca Juga: Cegah Pergeseran Konsumsi, Pemerintah dan Pertamina Minta Masyarakat Mengurangi Pembelian Pertalite

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucap Hakim.

Sebelumnya pada Selasa 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Namun pada Senin 21 Februari 2022, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Malang Lengkap 1 sampai 30 Ramadhan 2022 1443 H

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.

Kini hukuman Herry Wirawan berubah menjadi Hukuman Mati dan telah disetujui oleh Majelis Hakim.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler