6 Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 dari Pemerintah, Tidak Boleh Berbicara Selama Perjalanan

- 4 April 2022, 15:00 WIB
6 Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 dari Pemerintah, Tidak Boleh Berbicara Selama Perjalanan
6 Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 dari Pemerintah, Tidak Boleh Berbicara Selama Perjalanan /ZONA SURABAYA RAYA/Antara Foto

PORTAL NGANJUK – Pandemi Covid-19 sudah memasuki Indonesia sejak awal tahun 2019 lalu, kala itu pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik lebaran hingga tahun 2021.

Setelah dua tahun dilarang, Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Meskipun begitu, masyarakat yang mudik wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cegah Pergeseran Konsumsi, Pemerintah dan Pertamina Minta Masyarakat Mengurangi Pembelian Pertalite

Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait mudik lebaran 2022, melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Aturan mudik yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.

Dalam SE ini, Satgas meminta agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Berikut adalah daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan masyarakat saat mudik lebaran 2022 :

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x