Viral! Baru Beli Motor di Area Dealer Langsung Kena Tilang Polisi hingga Ancaman Penjara 3 Bulan?

24 Juni 2022, 12:04 WIB
Baru Beli Motor dan Masih Di Area Dealer, Pria Ini Malah Ditilang /

PORTAL NGANJUK – Video viral tersebar mengenai seorang pembeli sepeda motor ditilang polisi.

Lokasi penilangan dinilai tidak lazim oleh netizen, dia ditilang secara langsung saat masih di area Dealer motor.

Sontak kejadian ini menjadi viral dan tindakan pihak polisi tersebut mendapatkan sorotan banyak netizen di TikTok.

Baca Juga: Foto Fenomena Planet Sejajar Muncul di Media Sosial, Venus, Mars, Saturnus, Jupiter, dan Merkurius Terlihat?

Dari pemilik akun di TikTok sempat membuat heboh netizen lantaran membagikan video tidak lazim.

Kali ini tindakan dilakukan oleh pihak polisi saat melakukan penilangan.

Harusnya polisi yang mengayomi masyarakat justru pada kejadian ini dinilai merugikan.

Terlihat dalam video bahwa terdapat seorang pria yang baru saja membeli sebuah sepeda motor dari tempat penjualan (Dealer).

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden 2022 Hari Ini: Dewa United vs Persis Solo serta PSIS Semarang vs PSS Sleman

Sepeda motor berwarna biru dan yang termasuk kategori motor besar harus ditilang ditempat Dealer.

Memang diketahui bahwa motor baru biasanya belum memiliki spesifikasi yang lengkap, seperti spion, STNK, dan plat nomor polisi.

Namun seorang polisi justru tidak peduli dengan hal tersebut.

Dari video yang beredar pria tersebut tidak terima motornya ditilang dan memberikan protes kepada petugas.

Hal tersebut dinilai tidak lazim dan tidak patut dilakukan pada dirinya.

Baca Juga: Nonton Anime Ao Ashi Episode 12 Sub Indo TERBARU, Streaming dan Download Disini

Memang kondisi ini sulit bagi pengemudi, padahal dia belum sempat turun ke jalan raya.

“Posisi ada di Dealer bukan di jalan” kata pemilik motor.

Melihat hal tersebut, kondisi ini kemudian direkam oleh beberapa orang dan menjadi viral di media sosial.

Mungkin jika pemilik motor berada di jalan raya hal ini sedikit dimaklumi oleh netizen.

Tetapi posisi masih berada di Dealer, namun sudah ditilang dan akan didenda sekitar Rp750.000 atau dipenjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Summertime Render Episode 11 Sub Indo TERBARU Resmi Bukan dari Otakudesu

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 menjelaskan “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”

Tidak hanya itu, menurut Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

Menurut kedua pasal tersebut pengendara melanggar karena tidak dipasangi oleh nomor kendaraan, serta belum memiliki kelengkapan seperti spion.

Memang menurut aturan sudah dijelaskan, tetapi pemilik tetap berusaha melawan dan memprotes bahwa masih berada di lokasi Dealer.

Unggahan ini menjadi viral, sudah ditonton oleh 18,9 juta, disukai 884 ribu, serta mendapatkan komentar 84,7 ribu.

Guys Info terkini itu, ternyata didepan ada razia dan dia langsung belok ke dealer Kawasaki seakan akan mau cari sesuatu di situ alias cari aman” komentar netizen.

Polisi lagi. Polisi lagi. Duuhhhhhh. Cari makan gitu gitu amat sih pak” komentar netizen lain.

Aku sih mau heran sebenarnya, tapi ini indonesia” komentar netizen yang beropini.

Dari salah satu komentar ternyata menjelaskan bahwa sebelumnya di dekat lokasi ada razia.

Pengendara diduga belok ke arah Dealer untuk mencari aman.

Informasi ini masih menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler