Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD Itu Apa? Ini Arti Jabatan yang Diterima Deddy Corbuzier

10 Desember 2022, 10:42 WIB
Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD Itu Apa? Ini Arti Jabatan yang Diterima Deddy Corbuzier /Instagram @infokomando.official

PORTAL NGANJUK – Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD itu apa? ternyata begini arti jabatan pangkat yang diterima oleh Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier belum lama ini membuat publik terkejut lantaran dirinya diangkat menjadi Letnal Kolonel Tituler TNI AD.

Prosesi penyerahan jabatan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subinato.

Baca Juga: 188 Itu Nomor Apa? Perlukah Kita Menerima atau Mengabaikannya Saja? Simak Disini Penjelasan Lengkapnya

Selain itu, peristiwa itu juga disahkan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa.

Deddy Corbuzier membagikan kabar mengejutkan itu di Instagram pribadi miliknya, @mastercorbuzier.

Deddy Corbizier menuliskan caption sebagai berikut:

"Kebanggaan yang sangat luar biasa,

Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo

Disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa

Serta KASAD @dudung_abdurachman

Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini kepada saya.

Peristiwa ini juga mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.

Semoga dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI dapat lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara.

TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT

Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier.

(Pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996),"

Tulis Deddy Corbuzier dalam caption unggahannya, berikut ulasan mengenai Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD.

Baca Juga: Baru Rilis! Harga dan Spesifikasi Lengkap iQOO 11, HP Gaming Murah Pakai Prosesor Snapdragon 8 Gen 2

Ternyata masih banyak yang belum paham apa itu jabatan Tituler.

Pangkat Tituler merupakan suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya.

Yakni sebagai keperluan-keperluan bersifat sementara.

namun orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.

Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa penerima pangkat tituler tidak wajib melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan.

Selama ini hanya terdapat 17 orang saja yang pernah menerima pangkat Tituler di Indonesia.

Demikian ulasan mengenai apa itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler