Saat ini Siskaeee harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya. Siskaeee diamankan oleh Polda DIY saat dirinya berada di salah satu stasiun di badnung.
Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU ITE, pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisinisnya.
Karena tindakannya ini Siskaeee terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Trenggalek Pedia dengan judul “Wajah Asli Siskaeee Diburu Netizen Usai Link Video 73 Detik di Bandara YIA Tersebar”.***