Selain itu, Zulpan mengatakan berdasarkan ahli bahasa, kritikan 'bahasa Sunda' yang dilontarkan oleh Arteria itu juga tidak memenuhi unsur pidana dan ujaran kebencian bernada SARA.
Baca Juga: Cek Fakta: Ardie Bakrie Dikabarkan Menceraikan Nia Ramadhani Terkait Kasus Narkoba, Tangis Nia Pecah
Karena diucapkan saat rapat resmi DPR yang harus menggunakan bahasa Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lantas menyarakan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.
Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian.
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis 20 januari 2022.
Pernyataan Arteria dinilai menyinggung warga etnis Sunda.
Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya.