Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Bahasa Sunda, Ini Keterangan Polisi

- 4 Februari 2022, 17:15 WIB
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Bahasa Sunda, Ini Keterangan Polisi
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Bahasa Sunda, Ini Keterangan Polisi /instagram.com/@arteriadahlan_official

PORTAL NGANJUK – Polisi menyebut laporan aduan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal pernyataan tentang 'bahasa Sunda' tidak dilanjutkan.

Hal tersebut karena dinilai ucapan Arteria Dahlan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan penistaan suku atas ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

 Baca Juga: Waspada! Jangan Angkat Video Call dari Nomot Tak Dikenal, Bisa jadi Tindak Kejahatan Pemerasan

Kasus yang dihadapi Arteria Dahlan adalah terkait ucapannya yang menyebut 'copot Kajati berbahasa sunda' saat melakukan sebuah rapat resmi.

Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.

Zulpan menyebut dalam hal ini Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Ia mengungkapkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan tidak bisa dituntut di depan pengadilan, karena saat itu ia menyampaikannya dalam forum resmi.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x