Hal tersebut karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Itulah ulasan mengapa polisi tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan terkait ucapannya 'copot Kajati berbahasa sunda'.
Karena Arteria dahlan sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas, sehingga tak dapat dilakukan penahanan karena ucapannya dilakukan di forum resmi.***