PORTAL NGANJUK – Uang kertas pecahan Rp75 ribu dihargai tembus Rp40 juta dan tampaknya bisa membuat pemiliknya kaya mendadak jika memenuhi ciri-ciri tertentu ini.
Kabar itu didapat dari seorang kolektor uang yang sampai berani menghargai uang kertas pecahan Rp 75 ribu edisi khusus itu senilai Rp40 juta.
Diketahui, uang pecahan khusus Rp75 ribu dikeluarkan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia.
Baca Juga: Ganti Cat Rumah dengan 5 Warna Ini, Mampu Mendatangkan Rezeki hingga Membawa Aura Positif
Keputusan dikeluarkannya uang kertas pecahan Rp75 ribu dengan jumlah terbatas itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020.
Yakni, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Selain itu, pecahan uang itu juga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 194.
Melansir dari kanal YouTube Info Uang, seorang pria bernama Mr. Zein yang disebut sebagai pakar sortasi uang mengatakan bahwa uang pecahan Rp 75 ribu bisa dihargai sampai Rp 40 juta.