Polri Tetapkan Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binary Option Quotex, Ini Ancaman Hukumannya

- 9 Maret 2022, 08:45 WIB
Polri Tetapkan Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binary Option Quotex, Ini Ancaman Hukumannya
Polri Tetapkan Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binary Option Quotex, Ini Ancaman Hukumannya /instagram/@donisalmanan_real

PORTAL NGANJUK – Penyidik dari pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Crazy Rich Bandung tersebut dilakukan selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.Baca Juga: UPDATE TERBARU! Kode Promo Gojek Bulan Maret 2022, Klaim Diskon dan Cashback Sampai 90 Persen

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan pada Rabu 9 Maret 2022.

usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan.

Hal tersebut dilakukan sekaligus untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x