Kasus Paytren Ustadz Kondang Yusuf Mansuf, Ramai Digugat!

- 9 April 2022, 13:07 WIB
Kasus Paytren Ustadz Kondang Yusuf Mansuf, Ramai Digugat
Kasus Paytren Ustadz Kondang Yusuf Mansuf, Ramai Digugat /Instagram/@yusufmansurnew./

Hal itu tercantum berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 Miliar.

Ustadz Yusuf Mansur membangun bisnis di aplikasi Paytren ini merupakan bisnis dibawah perusahaan PT Vertira Sentosa Internastional.

Dimana perusahaan ini memiliki bisnis dalam bidang penyediaan finansial berbasis syariah.

Aplikasi Paytren sendiri gunanya untuk membayar tagihan listrik,pulsa listrik, pulsa prabayar, dan segala macam tagihan.

Baca Juga: Trending Twitter Hastag Dewi Persik, Ada Apa?

Paytren berdiri pada tanggal 24 Oktober 2017 dan didirikan oleh ustadz Yusuf Mansur selaku Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional.

Paytren sendiri adalah perusahaan investasi syariah dibawah naungan nama PT Paytren Aset Manajemen (PAM) .

Merupakan bisnis legal karena sekarang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Usut punya usut ternyata bisnis Paytren ini banyak merugikan masyarakat yang memakai jasanya.

Alasan digugatnya bisnis aplikasi Paytren ini karena sang ustadz diduga kuat melakukan penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Jakpus News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah