PORTAL NGANJUK- Peritiwa yang telah terjadi pada hari Jumat, 17 Juni 2022, oleh unggahan salah satu pelanggan PLN dengan akun Instagram @Sharonwicaksono.
Menyatakan jika dirimya telah dikenai sanksi oleh oknum petugas PLN di kotanya.
Dirinya mengaku telah diberi sanksi berupa denda sebesar 68 Juta rupiah.
Padahal Sharon berkata jika yang memasang meteran listrik dirumahnya merupakan staff PLN sendiri.
Lalu dirinya berujar salahnya dimana? Bukankah mereka yang memasang? Mengapa jadi dirinya yang terkena sanksi.
Netizen lain menanggapi postingan tersebut dengan berbagai komentar.
Banyak yang membenarkan tindakan dari akun Instagram@Sharonwicaksono.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Berita Pikiran Rakyat.com
Cerita soal denda PLN ini viral setelah unggahan seorang netizen bernama @Sharonwicaksono.