Oleh karena itu petugas mengatakan jika Sharon terkena sanksi berupa denda sebesar 68 juta rupiah.
Baca Juga: Hasil Klasemen Grup C Piala Presiden 2022, Persib Serta Bhayangkara FC Lolos! Begini Nasib Persebaya
Jika Sharon tidak membayar denda maka listrik di rumahnya akan di matikan oleh pihak PLN.
Sharon pun membandingkan tutup meteran PLN miliknya dengan segel yang ori.
Pihak PLN mengatakan jika segel meteran tidak ori sehingga Sharon diminta untuk membayar denda sebesar 68 juta rupiah.
Ternyata, dari hasil riset yang Sharon lakukan, sudah banyak modus serupa terjadi kepada para pelanggan lainnya.***