VIRAL! Pelanggan PLN Kena Denda Mahal, Denda Bukan Kaleng-kaleng 68 Juta

- 22 Juni 2022, 10:20 WIB
VIRAL!  Pelanggan PLN Kena Denda  Mahal, Denda Bukan Kaleng-kaleng 68 Juta
VIRAL! Pelanggan PLN Kena Denda Mahal, Denda Bukan Kaleng-kaleng 68 Juta /Instagram @sharonwicaksono/

PORTAL NGANJUK- Telah terjadi peristiwa viral di Intagram, seorang pelanggan PLN dimintai denda sebesar 68 Juta rupiah akibat memakai meteran tidak original alias palsu.

Peritiwa yang telah terjadi pada hari Jumat, 17 Juni 2022, oleh unggahan salah satu pelanggan PLN dengan akun Instagram @Sharonwicaksono.

Menyatakan jika dirimya telah dikenai sanksi oleh oknum petugas PLN di kotanya.

Dirinya mengaku telah diberi sanksi berupa denda sebesar 68 Juta rupiah.

Padahal Sharon berkata jika yang memasang meteran listrik dirumahnya merupakan staff PLN sendiri.

Baca Juga: Ada Apa Tanggal 24 Juni 2022? Fenomena Planet Sejajar Benarkah Berbahaya bagi Bumi?

Lalu dirinya berujar salahnya dimana? Bukankah mereka yang memasang? Mengapa jadi dirinya yang terkena sanksi.

Netizen lain menanggapi postingan tersebut dengan berbagai komentar.

Banyak yang membenarkan tindakan dari akun Instagram@Sharonwicaksono.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x