Petugas itu memberikan keterangan jika meteran listrik di rumah Sharon tidak asli.
Oleh karena itu petugas mengatakan jika Sharon terkena sanksi berupa denda sebesar 68 juta rupiah.
Jika Sharon tidak membayar denda maka listrik di rumahnya akan di matikan oleh pihak PLN.
Sharon pun membandingkan tutup meteran PLN miliknya dengan segel yang ori.
Ternyata, dari hasil riset yang Sharon lakukan, sudah banyak modus serupa terjadi kepada para pelanggan lainnya.
Sharon menegaskan di postingannya agar kita sebagai pelanggan PLN untuk lebih berhati-hati dalam tindak kasus penipuan seperti yang tengah dirinya alami saat ini.***