VIRAL! Pelanggan PLN Kena Denda Mahal, Denda Bukan Kaleng-kaleng 68 Juta

- 22 Juni 2022, 10:20 WIB
VIRAL!  Pelanggan PLN Kena Denda  Mahal, Denda Bukan Kaleng-kaleng 68 Juta
VIRAL! Pelanggan PLN Kena Denda Mahal, Denda Bukan Kaleng-kaleng 68 Juta /Instagram @sharonwicaksono/

PORTAL NGANJUK- Telah terjadi peristiwa viral di Intagram, seorang pelanggan PLN dimintai denda sebesar 68 Juta rupiah akibat memakai meteran tidak original alias palsu.

Peritiwa yang telah terjadi pada hari Jumat, 17 Juni 2022, oleh unggahan salah satu pelanggan PLN dengan akun Instagram @Sharonwicaksono.

Menyatakan jika dirimya telah dikenai sanksi oleh oknum petugas PLN di kotanya.

Dirinya mengaku telah diberi sanksi berupa denda sebesar 68 Juta rupiah.

Padahal Sharon berkata jika yang memasang meteran listrik dirumahnya merupakan staff PLN sendiri.

Baca Juga: Ada Apa Tanggal 24 Juni 2022? Fenomena Planet Sejajar Benarkah Berbahaya bagi Bumi?

Lalu dirinya berujar salahnya dimana? Bukankah mereka yang memasang? Mengapa jadi dirinya yang terkena sanksi.

Netizen lain menanggapi postingan tersebut dengan berbagai komentar.

Banyak yang membenarkan tindakan dari akun Instagram@Sharonwicaksono.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Pikiran Rakyat.com

Seorang pelanggan PLN bernama Sharon diketahui tengah mendapatkan sanksi dari petugas PLN yang datang ke rumahnya.

Pelanggan ini dituding memalsukan meteran listrik oleh petugas PLN sehingga akan dikenakan denda.

Denda yang diberikan oleh si petugas PLN tersebut tidak main-main angkanya.

Pelanggan diminta membayar uang denda senilai Rp68 juta atau listrik di rumahnya akan dicabut hari itu juga? seperti apa kronologi lengkapnya?

Baca Juga: Hasil Klasemen Grup C Piala Presiden 2022, Persib Serta Bhayangkara FC Lolos! Begini Nasib Persebaya

Cerita soal denda PLN ini viral setelah unggahan seorang netizen bernama @Sharonwicaksono.

Postingan Sharon pada Jum’at 17 Juni 2022 menuai reaksi positif.

Banyak dukungan datang silih berganti menyemangati Sharon.

Cerita dari akun Instagram milik Sharon diceritakan jika pada saat itu datang seorang petugas PLN mengunjungi rumahnya untuk memeriksa penggunaan listrik.

Petugas itu memberikan keterangan jika meteran listrik di rumah Sharon tidak asli.

Oleh karena itu petugas mengatakan jika Sharon terkena sanksi berupa denda sebesar 68 juta rupiah.

Jika Sharon tidak membayar denda maka listrik di rumahnya akan di matikan oleh pihak PLN.

Sharon pun membandingkan tutup meteran PLN miliknya dengan segel yang ori.

Ternyata, dari hasil riset yang Sharon lakukan, sudah banyak modus serupa terjadi kepada para pelanggan lainnya.

Sharon menegaskan di postingannya agar kita sebagai pelanggan PLN untuk lebih berhati-hati dalam tindak kasus penipuan seperti yang tengah dirinya alami saat ini.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah