Viral! Baru Beli Motor di Area Dealer Langsung Kena Tilang Polisi hingga Ancaman Penjara 3 Bulan?

- 24 Juni 2022, 12:04 WIB
Baru Beli Motor dan Masih Di Area Dealer, Pria Ini Malah Ditilang
Baru Beli Motor dan Masih Di Area Dealer, Pria Ini Malah Ditilang /

Tetapi posisi masih berada di Dealer, namun sudah ditilang dan akan didenda sekitar Rp750.000 atau dipenjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Summertime Render Episode 11 Sub Indo TERBARU Resmi Bukan dari Otakudesu

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 menjelaskan “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”

Tidak hanya itu, menurut Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

Menurut kedua pasal tersebut pengendara melanggar karena tidak dipasangi oleh nomor kendaraan, serta belum memiliki kelengkapan seperti spion.

Memang menurut aturan sudah dijelaskan, tetapi pemilik tetap berusaha melawan dan memprotes bahwa masih berada di lokasi Dealer.

Unggahan ini menjadi viral, sudah ditonton oleh 18,9 juta, disukai 884 ribu, serta mendapatkan komentar 84,7 ribu.

Guys Info terkini itu, ternyata didepan ada razia dan dia langsung belok ke dealer Kawasaki seakan akan mau cari sesuatu di situ alias cari aman” komentar netizen.

Polisi lagi. Polisi lagi. Duuhhhhhh. Cari makan gitu gitu amat sih pak” komentar netizen lain.

Aku sih mau heran sebenarnya, tapi ini indonesia” komentar netizen yang beropini.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah