Bima Awbimax Pengkritik Pejabat Lampung Bebas dari Laporan Polisi, Kini Ahli Analisis Kata Dajjal

- 18 April 2023, 16:40 WIB
Bima Awbimax Pengkritik Pejabat Lampung Bebas dari Laporan Polisi, Kini Ahli Analisis Kata Dajjal
Bima Awbimax Pengkritik Pejabat Lampung Bebas dari Laporan Polisi, Kini Ahli Analisis Kata Dajjal /Tangkapan Layar /@Awbimax/TikTok

Sementara menurut pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa seseorang baru bisa dianggap melanggar UU ITE apabila dengan sengaja menyebar informasi berisi ujaran yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi pasal tersebut.

Oleh karena itu, melihat tidak cukupnya alat bukti dan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan pada Bima, maka polisi dengan tegas menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," ujar Donny.

Selain itu, Kombes Donny juga menekankan, pemberhentian terhadap penyelidikan ini tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak mana pun seperti Menkopolhukam Mahfud MD, maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan yang diambil Polda Lampung murni didasari oleh fakta yang ditemukan di lapangan.

"Penghentian kasus ini murni karena memang kami melakukan pemeriksaan secara terbuka dan dari hasil pemeriksaan dan penjelasan ahli pidana juga ahli bahasa menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

Kronologi TikToker Awbimax Dipolisikan

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah