Usai mengungkap alasannya melaporkan Bima, Ghinda lantas menyebut TikToker ini dianggap telah menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Di samping itu, perbuatan yang bersangkutan menurut hemat kami diduga telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Yakni Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.***